Sejarah
SEJARAH PERKEMBANGAN
DIREKTORAT HUKUM
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
dan
KORPS KEHAKIMAN ANGKATAN DARAT
Sejalan dengan perkembangan usia, Organisasi Hukum TNI AD telah berulang kali mengalami perubahan, baik kedudukan, peran, fungsi tugas dan kegiatannya.
Pada masa penjajahan Belanda embrio organisasi hukum di lingkungan Angkatan Darat sudah ada dengan sebutan “Afdeling Yuridische Zaken” KNIL. Berdasarkan penetapan sementara Kepala Staf “A” Angkatan Darat Nomor : 440/PNTP/ SA/1950 tanggal 31-5-1950 maka dibentuk organisasi Dinas Hukum Staf-A Angkatan Darat yang bertugas mengambil alih tugas dan fungsi Afdeling Yuridische Zaken tersebut. Pembentukan diawali dengan adanya fungsi hukum dikelola oleh Staf “A” Angkatan Darat sebagai Staf Utama Angkatan Darat yang secara fungsional mengambil alih tugas wewenang dan tanggung jawab “Dienst der Ajudant General KNIL “, sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan kita.
Tahun 1950 berdasarkan Keputusan Ksad Nomor : 258/KSAD/ PNTP/ 1950 tanggal 30 - 8 - 1950 tentang perubahan susunan Staf Administrasi Angkatan Darat.
Tahun 1952 Kasad mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 0185/ KSAD/KPTS/1952 tanggal 5 - 3 - 1952 yang menetapkan bahwa Staf Yuridische Kabinet Ksad dihapuskan dan sebagai pengganti, diresmikan “Corps Yustisi Militer” yang berkedudukan di Jakarta.
Sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi Angkatan Darat waktu itu, organisasi Direktorat Kehakiman Angkatan Darat dirubah menjadi Inspektorat Kehakiman Angkatan Darat dengan penetapan Kasad Nomor : 10-70 tanggal 24 - 10 - 1957.
Dengan Keputusan Men/Pangad Nomor : KPTS/1709/ 12/1962 tanggal 8 - 12 - 1962 maka dibentuk Keodituran Jenderal Angkatan Darat, dimana Oditur Jenderal Angkatan Darat secara fungsional dijabat oleh Inspektur Kehakiman Angkatan Darat.
Tahun 1969 pimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dengan berdasarkan Surat Keputusan Pangad Nomor : Kep/127/2/1969 tanggal 24 - 2 - 1969 mengesahkan Pusara “Satya Wira Wibawa” sebagai lambang kehormatan, keluhuran, kebanggaan dan kejayaan untuk Corps Kehakiman Angkatan Darat.
Sejalan dengan perkembangan Organisasi TNI AD, berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep/22/V/1985 tanggal 21 Mei 1985, Dinas Hukum Angkatan Darat ditetapkan menjadi Direktorat Hukum Angkatan Darat dengan tugas pokok membantu dalam membina, melaksanakan fungsi hukum/ perundang-undangan yang meliputi pembelaan, penyuluhan dan nasehat/ bantuan hukum serta mengenai hal-hal yang berhubungan dengan peraturan perundangan bagi/dalam TNI AD serta menyelenggarakan fungsi-fungsi pembinaan kecabangan, perundang-undangan militer, pengolahan perkara dan Banhatluhkum .
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/4/V/1987 tanggal 18 Mei 1987, sebutan “Corps Kehakiman” (Ckh) dirubah menjadi “Corps Hukum” (Chk). Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep/13/VII/1997 tanggal 25 Juli 1997 serta Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/1649/ IX/1997 tanggal 16 September 1997 organisasi Ditkumad diresmikan oleh Kepala Staf TNI AD.
Direktorat Hukum Angkatan Darat mempunyai 2 unsur pelaksana yaitu:
Pertama: Pusdikkumad yang diresmikan oleh Kasad berdasarkan Keputusan Kasad Nomor: kep/12/VII/1997 tanggal 25 Juli 1997 yang kemudian beralih komando pengendaliannya dari Ditkumad ke Kodiklatad berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/53/I/1999 tanggal 13 Januari 1999, Pusdikkum merupakan unsur pelaksana Ditkumad dibidang hukum kecabangan yang menyelenggarakan pendidikan yang bersifat pendidikan pembentukan maupun kejuruan.
Kedua: STHM. Organisasi dan Tugas STHM diresmikan oleh Kasad berdasarkan keputusan Kasad Nomor Kep/15/IX/1997 tanggal 16 September 1997 dan Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/1892/X/1997 tanggal 23 Oktober 1997, hal tersebut dipandang perlu sebagai penyempurnaan orgas AHM-PTHM untuk meningkatkan mutu perwira Angkatan Bersenjata dibidang hukum. STHM merupakan unsur pelaksana Ditkumad dibidang pendidikan yang mencetak prajurit ahli hukum baik hukum umum maupun hukum militer.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kasad Nomor: 30 tanggal 5 Oktober 2022, Pusdikkum beralih Komando Pengendaliannya dari Kodiklatad ke Ditkumad berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor Sprin / 4845/XI/2022 Tanggal 21 november 2022, Pusdikkum merupakan unsur pelaksana Ditkumad dibidang kecabangan hukum yang menyelenggarakan pendidikan bersifat pendidikan pembentukan maupun kejuruan.
Para pejabat yang pernah menjabat sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat periode 1952 sampai sekarang adalah sebagai berikut :
a. 1952 - 1956 Mr. Basaruddin Nasution, S.H. (Alm).
b. 1956 - 1960 Brigjen TNI Mr. Muhono, S.H. (Alm)
c. 1960 - 1965 Brigjen TNI Soetojo Siswomihardjo. (Alm).
d. 1965 - 1968 Brigjen TNI Kabul Arifin, S.H. (Alm).
e. 1968 - 1971 Brigjen TNI Muamil Efendi, S.H. (Alm).
f. 1971 - 1976 Brigjen TNI Achmad Muhamad, S.H. (Alm).
g. 1976 - 1979 Brigjen TNI Marsan Siregar, S.H. (Alm).
h. 1979 - 1982 Brigjen TNI Amiruddin Syarif, SH. (Alm)
i. 1982 - 1983 Kolonel Chk . S. Hadidy, S.H.
j. 1983 - 1986 Brigjen TNI Oeng Rumadji, S.H.
k. 1986 - 1988 Brigjen TNI Suhadi, S.H.
l. 1988 - 1990 Brigjen TNI German Hoediarto, S.H.
m. 1990 - 1992 Brigjen TNI Augustin Setiawan, S.H.
n. 1992 - 1995 Mayjen TNI MY. Amin Suyitno, S.H.
o. 1995 - 1996 Brigjen TNI Djoko Rahardjo, S.H. (Alm)
p. 1996 - 1998 Brigjen TNI Timor P. Manurung, S.H.
q. 1998 - 2001 Brigjen TNI P.L.T. Sihombing, S.H., LLM. (Alm)
r. 2001- 2005 Brigjen TNI Moch. Arief Siregar, S.H., MSc., M.M., M.H.
s. 2005 - 2007 Brigjen TNI Haryanto, S.H., M.H.
t. 2007 - 2010 Brigjen TNI S Supriyatna, S.H., M.H.
u. 2010 - 2013 Brigjen TNI Tisyanto, S.H., M.H.
v. 2013 - 2014 Brigjen TNI Mulyono, S.H.’ S.Ip., M.H.
w. 2014 - 2014 Brigjen TNI Dra. Purwanti, S.H., M.H. (Almh)
x. 2014 - 2015 Brigjen TNI Markoni, S.H., M.H.
y. 2015 - 2016 Brigjen TNI Joko Purnomo, S.H., M.H.
z. 2016 - 2017 Brigjen TNI S Syamsul, S.H., M.H.
aa. 2017 - 2020 Brigjen TNI W Indrajit, S.H., M.H.
bb. 2020 - 2023 Brigjen TNI Dr. Tetty Melina, S.H., M.H.
cc. 2023 - 2023 Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn.
dd. 2023 - Sekarang dijabat oleh Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.