SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DI DITKUMAD
Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

By Administrator 27 Mar 2024, 12:19:01 WIB Satuan
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DI DITKUMAD

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DI DITKUMAD TAHUN 2024
Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
Jakarta, ditkumad.mil.id - Kasubditbinum Ditkumad Kolonel Chk (K) Ida Yanti, S.H., M.H. membuka secara resmi Sosialisasi tersebut di Rupat Cakravijaya Jakarta Timur. Rabu (27/03/2024)
Turut hadir dalam acara tersebut Pamen Golongan IV, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Ditkumad. Dalam sambutan Kasubditbinum Ditkumad menyampaikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah dan khususnya TNI AD, karena dapat menyebabkan rusaknya moral prajurit dan PNS, karena itu Komando Atas sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. 
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai Ditkumad untuk mengindahkan prajurit dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif pada individu yang menyalahgunakannya. Untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
Kemudian dilanjutkan Sosialisasi oleh Letkol Chk Shodiq Ali Masruri, S.Sos, S.H., M.H. tentang pemberantasan Narkoba, Ditkumad menyadari karakter tentang kerugian jiwa akibat penyalahgunaan narkoba maka diwajibkan setiap tahun Ditkumad melaksanakan tes urin serta mengumpulkan semua laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan, kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan narkoba tanpa di tes. Pada akhir sosialisasi meminta kepada seluruh personel Ditkumad baik militer maupun PNS untuk terus bekerja sama pemberantasan narkotika, penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa Negara. (Pen Ditkumad)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Pimpinan

Direktur Hukum Angkatan Darat
Kolonel Chk A. Agung Widi Wandono, S.H., M.H.
Baca Sambutan