Sejalan dengan perkembangan Organisasi TNI AD, berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep/22/V/1985 tanggal 21 Mei 1985, Dinas Hukum Angkatan Darat ditetapkan menjadi Direktorat Hukum Angkatan Darat dengan tugas pokok membantu dalam membina, melaksanakan fungsi hukum/ perundang-undangan yang meliputi pembelaan, penyuluhan dan nasihat/ bantuan hukum serta mengenai hal-hal yang berhubungan dengan peraturan perundangan bagi/dalam TNI AD serta menyelenggarakan fungsi-fungsi pembinaan kecabangan, perundang-undangan militer, pengolahan perkara dan Banhatluhkum.
Latar belakang pembentukan
Sebagaimana kita ketahui Sejalan dengan perkembangan Organisasi TNI AD, berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep/22/V/1985 tanggal 21 Mei 1985, Dinas Hukum Angkatan Darat ditetapkan menjadi Direktorat Hukum Angkatan Darat dengan tugas pokok membantu dalam membina, melaksanakan fungsi hukum/ perundang-undangan yang meliputi pembelaan, penyuluhan dan nasihat/ bantuan hukum serta mengenai hal-hal yang berhubungan dengan peraturan perundangan bagi/dalam TNI AD serta menyelenggarakan fungsi-fungsi pembinaan kecabangan, perundang-undangan militer, pengolahan perkara dan Banhatluhkum.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/4/V/1987 tanggal 18 Mei 1987, sebutan Corps Kehakiman (Ckh) dirubah menjadi Corps Hukum (Chk). Dalam rangka penataan organisasi dijajaran TNI AD dipandang perlu segera menyempurnakan organisasi dan tugas Direktorat Hukum TNI AD, Pusdikkumad dan AHM-PTHM sebagai pedoman dalam pembinaan hukum militer, meningkatkan pembinaan pendidikan hukum, pembinaan dan pembangunan kekuatan serta operasional TNI AD.
Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep/12/VII/1997 dan Keputusan Kasad Nomor : 13/VII/1997 tanggal 25 Juli 1997 serta Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/1649/ IX/1997 tanggal 16 September 1997 organisasi Ditkumad dan Pusdikkumad diresmikan oleh Kepala Staf TNI AD.