Ditkumad Selenggarakan Rabinniscabkum TA. 2024

By Administrator 30 Apr 2024, 18:45:03 WIB Satuan
Ditkumad Selenggarakan Rabinniscabkum TA. 2024

Jakarta, ditkumad.mil.id - Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Kolonel Chk A. Agung Widi Wandono, S.H., M.H., secara resmi membuka pelaksanaan Rapat Pembinaan Teknis Kecabangan Hukum (Rabinniscabkum) TNI AD TA 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Markas Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Maditkumad), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (29/04).

Rabinniscabkum TA 2024 yang mengangkat tema "Melalui Rabinniscabkum TNI AD Kita Tingkatkan  Kesiapan Operasional Satuan Kecabangan Guna Mewujudkan Pertahanan Yang Tangguh Untuk Indonesia Maju", tersebut  telah berlangsung selama 2 hari 29 – 30 April 2024 yang diikuti oleh Ketua STHM, Danpusdikkum dan Para Kepala Hukum Kotama (Kakumdam) serta secara daring yang diikuti oleh seluruh Kepala Hukum Korem (Kakumrem) se-Indonesia.

Dalam sambutan Dirkumad, mengatakan bahwa tujuan dari diadakannya Rabinniscab tersebut adalah untuk menyamakan misi penyelenggaraan fungsi dan tugas satuan kecabangan TNI AD, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan teknik bertempur kecabangan yang profesioanl dan adaptif, memantapkan 5 kesiapan operasional satuan kecabangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan sinergitas antar kecabangan seiring dengan modernisasi alutsistsa terkini dan tantangan tugas kedepan guna mendukung tugas pokok TNI AD.

Lebih lanjut Dirkumad menyampaikan keberadaaan korps hukum sebagai salah satu kecabangan di lingkungan TNI AD, memiliki peran yang tidak mudah untuk menjamin terselenggaranya operasi militer yang legal dan legitimasi.

“Peran perwira hukumlah sebagai penjamin terselenggaranya operasi militer yang legal dan legitimasi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum. Keberadaaan Perwira Hukum sebagai salah satu komponen dalam sistem besar Interoperabilitas Angkatan Darat harus senantiasa involved in every aspect of 8 MDMP atau harus terlibat dalam setiap pengambilan keputusan militer, baik dalam hal penyusunan Rencana Operasi, Penyusunan Lampiran Hukum, dan Rule of Engagement serta Penentuan Cara Bertindak (CoA- Course of Action) hingga pengambilan keputusan krusial yang berpengaruh pada berlangsungnya operasi militer,” ujarnya. (Pen Ditkumad)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Pimpinan

Direktur Hukum Angkatan Darat
Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H.
Baca Sambutan