STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DIREKTORAT HUKUM TNI ANGKATAN DARAT

1. Ruang Lingkup.

a. Tujuan dibuatnya SOP AP ini adalah menyamakan perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP AP yang dihasilkan, sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP AP sesui dengan tugas dan fungsi.
b. Disamping merupakan kebutuhan organisasi SOP AP ini dibuat guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari satuan dilingkungan Ditkumad

2. Ringkasan.

a. Standar Oprasional Prosedur adalah Serangkaian Instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktifitas organisasi, bagaimana & kapan harus dilakukan, dimana & oleh siapa dilakukan.
b. Administrasi Pemerintahan adalah Pengelolaan proses pelaksanaan tugas & fungsi pemerintahan yg dijalankan oleh organisasi pemerintah. c. Standar oprasional prosedur Administrasi Pemerintahan adalah Standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah di lingkungan TNI yg sesuai Perundangan yg berlaku
d. Ditkumad. Pembuatan SOP AP di lingkungan Ditkumad merupakan kumpulan proses kegiatan perencanaan di bidang hukum yang mencakup kegiatan yang dimulai dari penanganan surat masuk hingga prosedur kerja yang besar yang besar seperti penyusunan laporan Evaluasi pelaksanaan progja dan anggaran bidang Ditkumad.

3. Defenisi.

a. Dirkumad. Seorang pati Angkatan Darat yang berpangkat Brigjen TNI, merupakan pimpinan dari Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), sebuah badan pelaksana pusat di lingkungan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
b. Wadirkumad. Seorang pamen Angkatan Darat yang berpangkat Kolonel, yang membantu Dirkumad menyelenggarakan kegiatan dibidang hukum di lingkungan TNI AD.
c. Kasubdit. Seorang perwira angkatan darat yang berpangkat Kolonel, Jabatan ini berada di bawah Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) dan merupakan pimpinan dari sebuah Subdirektorat di lingkungan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) yang membidangi sesuai dengan tugas pokoknya.
d. Kabag. Seorang perwira angkatan darat yang berpangkat Letnan kolonel, yang bertanggung jawab dibidang masing-masing sesuai dengan tugas pokoknya.
e. Kasi. Seorang perwira angakatan darat yang berpangkat mayor, yang bertanggung jawab di seksinya dan membantu tugas Dirkumad melaksanakan kegiatan dibidang hukum.
f. Kaur. Seorang perwira Angkatan Darat Berpangkat Kapten yang membantu tugas Kasi di dalam seksi guna mendukung tugas Dirkumad.
g. Paur. Seorang perwira Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua dan Letnan Satu yang berfungsi membantu Kasi dan kaur diseksinya.
h. Baur. Seorang yang membidangi staf dan bertugas membantu Paur,Kaur dan Kasi di seksinya dalam membuat kegiatan atau pun produk.
i. Urmin. Merupakan tempat surat masuk, surat keluar dan pendisposisian surat untuk dilanjutkan kekomando atas.