Maklumat PPID Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang/personel, maka untuk mewujudkan tata kelola instansi Pemerintahan yang transparan dan akuntabel Staf Infolahta selaku yang membawahi PPID Ditkumad, berupaya memberikan layanan terbaik kepada Personel dan atau masyarakat dan berkomitmen untuk :
1. Memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku ( UU No. 14 Tahun 2002 tentang Keterbukaan Informasi Publik );
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan layanan informasi, memamfaatkan Teknologi Informasi yang mudah diakses; dan
4. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan Informasi publik.
a.n. Direktur Hukum TNI Angkatan Darat
Wadirkumad
u.b.
Kasubditbinum,
Hendy Wahyudi Iskandar, S.H.,M.H.
Kolonel Chk NRP 11980045980676

