Maklumat PPID Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat

Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang/personel, maka untuk mewujudkan tata kelola instansi Pemerintahan yang transparan dan akuntabel Staf Infolahta selaku yang membawahi PPID Ditkumad, berupaya memberikan layanan terbaik kepada Personel dan atau masyarakat dan berkomitmen untuk :

1. Memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku ( UU No. 14 Tahun 2002 tentang Keterbukaan Informasi Publik );
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan layanan informasi, memamfaatkan Teknologi Informasi yang mudah diakses; dan
4. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan Informasi publik.

Jakarta, 10 Oktober 2025
a.n. Direktur Hukum TNI Angkatan Darat
Wadirkumad
u.b.
Kasubditbinum,
Hendy Wahyudi Iskandar, S.H.,M.H.
Kolonel Chk NRP 11980045980676