Sambutan Direktur Hukum Angkatan Darat

By Administrator 06 Jul 2015, 09:12:16 WIB

Pada masa penjajahan Belanda embrio organisasi hukum di lingkungan Angkatan Darat sudah ada dengan  sebutan  “Afdeling Yuridische Zaken” KNIL,  dan fungsi lembaga tersebut tetap dipertahankan di lingkungan TNI AD.  Berdasarkan penetapan sementara Kepala Staf “A” Angkatan Darat  Nomor : 440/PNTP/ SA/1950 tanggal 31-5-1950 maka dibentuk organisasi Dinas Hukum Staf-A Angkatan Darat yang bertugas mengambil alih tugas dan fungsi Afdeling Yuridische Zaken   tersebut. Pembentukan diawali dengan adanya fungsi hukum dikelola oleh Staf “A” Angkatan Darat sebagai Staf Utama Angkatan Darat yang secara fungsional mengambil alih tugas wewenang dan tanggung jawab “Dienst der Ajudant General KNIL “, sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan kita.

 

            Untuk mengambil alih tugas wewenang dan tanggung jawab “Afdeling Yuridische Zaken KNIL” yang merupakan bagian dari Dienst der Ajudant General tersebut, maka dengan penetapan sementara Kepala Staf “A” Angkatan Darat, dibentuk dinas tata hukum Angkatan Darat  yang berkedudukan di Bandung.

 

            Tahun 1950  berdasarkan Keputusan Ksad Nomor : 258/KSAD/ PNTP/ 1950 tanggal 30 - 8 - 1950 tentang perubahan susunan dan cara bekerja Staf Administrasi Angkatan Darat, maka Dinas Tata Hukum berubah  nama dan prosedur  kerjanya menjadi  Bagian Tata Hukum Staf “A” Angkatan Darat, dan berdasarkan Surat Keputusan Kasad  Nomor : 231/KSAD/KPTS/1951 tanggal 26 - 11 - 1951  bagian Tata Hukum  Staf “A” Angkatan Darat diintegrasikan ke dalam Staf Yuridische Kabinet Ksad.



KAKUMDAM IV/DIPONEGORO


Kol CHK
Baca Sambutan