Sejarah
SEJARAH PERKEMBANGAN DIREKTORAT HUKUM TNI AD & KORPS KEHAKIMAN ANGKATAN DARAT
Sejalan dengan perkembangan usia, Organisasi Hukum TNI AD telah berulang kali mengalami perubahan, baik kedudukan, peran, fungsi tugas dan kegiatannya.
Pada masa penjajahan Belanda embrio organisasi hukum di lingkungan Angkatan Darat sudah ada dengan sebutan “Afdeling Yuridische Zaken” KNIL, dan fungsi lembaga tersebut tetap dipertahankan di lingkungan TNI AD. Berdasarkan penetapan sementara Kepala Staf “A” Angkatan Darat Nomor : 440/PNTP/ SA/1950 tanggal 31-5-1950 maka dibentuk organisasi Dinas Hukum Staf-A Angkatan Darat yang bertugas mengambil alih tugas dan fungsi Afdeling Yuridische Zaken tersebut. Pembentukan diawali dengan adanya fungsi hukum dikelola oleh Staf “A” Angkatan Darat sebagai Staf Utama Angkatan Darat yang secara fungsional mengambil alih tugas wewenang dan tanggung jawab “Dienst der Ajudant General KNIL “, sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan kita.
Untuk mengambil alih tugas wewenang dan tanggung jawab “Afdeling Yuridische Zaken KNIL” yang merupakan bagian dari Dienst der Ajudant General tersebut, maka dengan penetapan sementara Kepala Staf “A” Angkatan Darat, dibentuk dinas tata hukum Angkatan Darat yang berkedudukan di Bandung.
Tahun 1950 berdasarkan Keputusan Ksad Nomor : 258/KSAD/ PNTP/ 1950 tanggal 30 - 8 - 1950 tentang perubahan susunan dan cara bekerja Staf Administrasi Angkatan Darat, maka Dinas Tata Hukum berubah nama dan prosedur kerjanya menjadi Bagian Tata Hukum Staf “A” Angkatan Darat, dan berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : 231/KSAD/KPTS/1951 tanggal 26 - 11 - 1951 bagian Tata Hukum Staf “A” Angkatan Darat diintegrasikan ke dalam Staf Yuridische Kabinet Ksad.
Tahun 1952 Kasad mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 0185/ KSAD/KPTS/1952 tanggal 5 - 3 - 1952 yang menetapkan bahwa Staf Yuridische Kabinet Ksad dihapuskan dan sebagai pengganti, diresmikan “Corps Yustisi Militer” yang berkedudukan di Jakarta dan selanjutnya disebut dengan “Direktorat Kehakiman Angkatan Darat” serta menetapkan pula mulai berlakunya Surat Keputusan ini, yaitu tanggal 1 Maret 1952. Dengan berlakunya Surat Keputusan tersebut, maka ditetapkan hari jadi Corps Kehakiman Angkatan Darat (CKH), yaitu tanggal 1 Maret, dan sebagai Direktur yang pertama adalah Mr. Basaruddin Nasution, S.H.
Pada tahun 1952 organisasi Direktorat Kehakiman Angkatan Darat masih sederhana, para hakim dan jaksa militer masih dijabat rangkap oleh para hakim dan jaksa sipil. Untuk memenuhi kebutuhan adanya militer yang mempunyai keahlian di bidang hukum maka berdasarkan Skep Kasad Nomor : 0/167/KSAD/1952 tanggal 5 - 6 - 1952 didirikanlah Sekolah Hukum Militer (SHM), perkembangan selanjutnya dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : PH/H/750/1953 tanggal 2 - 10 - 1953 Sekolah Hukum Militer dirubah menjadi Akademi Hukum Militer dan pimpinan perguruan masih dijabat rangkap oleh Direktur Kehakiman Angkatan Darat saat itu.
Sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi Angkatan Darat waktu itu, organisasi Direktorat Kehakiman Angkatan Darat dirubah menjadi Inspektorat Kehakiman Angkatan Darat dengan penetapan Ksad Nomor : 10-70 tanggal 24 - 10 - 1957.
Dengan Keputusan Men/Pangad Nomor : KPTS/1709/ 12/1962 tanggal 8 - 12 - 1962 maka dibentuk Keodituran Jenderal Angkatan Darat, dimana Oditur Jenderal Angkatan Darat secara fungsional dijabat oleh Inspektur Kehakiman Angkatan Darat, dan berdasarkan Radiogram Men/Pangad Nomor : T-1659/1966 tanggal 8 - 8 - 1966 Inspektorat Kehakiman Angkatan Darat ditetapkan menjadi Direktorat Kehakiman Angkatan Darat.
Tahun 1969 pimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dengan berdasarkan Surat Keputusan Pangad Nomor : Kep/127/2/1969 tanggal 24 - 2 - 1969 mengesahkan Pusara “Satya Wira Wibawa” sebagai lambang kehormatan, keluhuran, kebanggaan dan kejayaan untuk Corps Kehakiman Angkatan Darat.
Dengan adanya integrasi ABRI, Angkatan Darat bukan merupakan suatu Departemen yang berdiri sendiri, tetapi berada di bawah Departemen Hankam, dan nama Direktorat di Angkatan Darat diganti menjadi jawatan dan dinas. Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep/240/VI/1972 tanggal 8 - 6 - 1972 Direktorat Kehakiman Angkatan Darat dihapus dan disahkan organisasi dan tugas dinas Hukum Angkatan Darat. Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep/36/XI/1978 tanggal 15 - 11 - 1978, Organisasi Dinas Hukum TNI AD disempurnakan kembali, yaitu dengan tugas menyelenggarakan fungsi hukum dalam dan untuk TNI AD.
Sejalan dengan perkembangan Organisasi TNI AD, berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep/22/V/1985 tanggal 21 Mei 1985, Dinas Hukum Angkatan Darat ditetapkan menjadi Direktorat Hukum Angkatan Darat dengan tugas pokok membantu dalam membina, melaksanakan fungsi hukum/ perundang-undangan yang meliputi pembelaan, penyuluhan dan nasehat/ bantuan hukum serta mengenai hal-hal yang berhubungan dengan peraturan perundangan bagi/dalam TNI AD serta menyelenggarakan fungsi-fungsi pembinaan kecabangan, perundang-undangan militer, pengolahan perkara dan Banhatluhkum .
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/4/V/1987 tanggal 18 Mei 1987, sebutan “Corps Kehakiman” (Ckh) dirubah menjadi “Corps Hukum” (Chk). Dalam rangka penataan organisasi dijajaran TNI AD dipandang perlu segera menyempurnakan organisasi dan tugas Direktorat Hukum TNI AD, Pusdikkumad dan AHM-PTHM sebagai pedoman dalam pembinaan hukum militer, meningkatkan pembinaan pendidikan hukum, pembinaan dan pembangunan kekuatan serta operasional TNI AD. Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep/12/VII/1997 dan Keputusan Kasad Nomor : 13/VII/1997 tanggal 25 Juli 1997 serta Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/1649/ IX/1997 tanggal 16 September 1997 organisasi Ditkumad dan Pusdikkumad diresmikan oleh Kepala Staf TNI AD.
Untuk meningkatkan mutu perwira Angkatan Bersenjata dibidang hukum, dipandang perlu penyesuaian pada lembaga pendidikan Akademi Hukum Militer Perguruan Tinggi Hukum Militer menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer. maka berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep/15/IX/1997 tanggal 16 September 1997 dan Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/1892/X/1997 tanggal 23 Oktober 1997 Organisasi dan Tugas Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) diresmikan oleh Kasad sebagai penyempurnaan orgas AHM-PTHM.
Pusat Pendidikan Hukum (Pusdikkum) Ditkumad yang merupakan salah satu unsur pelaksana dari Direktorat Hukum TNI AD bertugas dan bertanggung jawab dalam pembentukan, pembinaan dan peningkatan mutu personel yang diarahkan guna mengisi tugas dan jabatan di lingkungan TNI AD yang memerlukan keahlian di bidang hukum. Dalam rangka mengemban tugas tersebut, Pusdikkum Ditkumad menyelenggarakan beberapa pendidikan, baik yang bersifat pendidikan pembentukan maupun kejuruan yang mengarah kepada pemenuhan kebutuhan organisasi TNI AD.
Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) sebagai unsur pelaksana bidang pendidikan dari Direktorat Hukum TNI AD, merupakan lembaga pendidikan pencetak prajurit ahli hukum baik hukum umum maupun Hukum Militer.
Dengan dikeluarkannya Buku Petunjuk Induk tentang Hukum TNI AD pada tahun 1998 yang berdasarkan pada Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep/343/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, Hukum TNI AD berkedudukan sebagai badan pelaksana fungsi teknis militer umum dan sebagai pembantu komando TNI AD serta jajarannya dalam pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan penyelenggaraan hukum baik dalam kapasitas sebagai badan pelaksana fungsi staf khusus dan staf koordinasi.
Sedangkan tugas pokoknya adalah memberikan dukungan di bidang hukum dan perundang-undangan serta kemampuan teknis hukum dan doktrin yang dimilikinya, menyelenggarakan pemberian bantuan terhadap TNI AD beserta jajarannya setiap saat diminta atau tidak diminta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI AD beserta jajarannya pada bidang pembinaan dan penggunaan kekuatan, serta menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang pengetahuan hukum.
Pada tahun 1999 Pusdikkumad yang merupakan salah satu unsur pelaksana dari Direktorat Hukum TNI AD, berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/53/ I /1999 tanggal 13 Januari 1999 Komando pengendaliannya beralih dari Ditkumad ke Kodiklat TNI AD.